
radarkarawang.id, Nilai transaksi judi online ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencapai angka fantastis. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi 2.663 ASN sepanjang 2025 menembus Rp14 miliar. Bahkan, ada satu ASN yang tercatat memiliki nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, laporan PPATK awalnya memuat 2.694 ASN yang diduga terlibat aktivitas judi online. Namun, setelah dilakukan verifikasi, terdapat 15 data yang tidak ditemukan, sementara sebagian lainnya merupakan ASN yang telah pensiun, pindah instansi, atau sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Jadi tinggal 2.633 ASN yang kami lakukan pendalaman,” kata Dedi, Selasa (14/7).
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 418 pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu yang jumlahnya paling banyak, yakni 1.091 orang. Dedi mengungkapkan, total transaksi judi online ribuan ASN tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar sepanjang 2025. “Total transaksinya Rp14 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi, bukan semata-mata uang yang disetorkan untuk berjudi. Menurut dia, nilai tersebut juga mencakup dana yang kembali masuk ke rekening pemain, misalnya dari kemenangan yang kemudian diputar untuk berjudi.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk, dia dapat. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, masuk lagi, dipakai lagi sama dia,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penelusuran BKD menemukan nominal transaksi yang bervariasi. “Yang paling kecil Rp10 ribu,” ucapnya. Sementara transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan seorang ASN di salah satu perangkat daerah. “Yang paling besar sampai Rp600 juta. Itu di salah satu dinas,” katanya.
BKD kini mengelompokkan para ASN tersebut ke dalam tiga kategori berdasarkan frekuensi bermain, waktu aktivitas, hingga besaran transaksi. Salah satu indikator yang menjadi perhatian ialah apabila nilai transaksi melebihi total penghasilan ASN yang bersangkutan.
“Kami cek juga kaitan dengan nominalnya. Apakah nominal yang dipergunakan itu melebihi take home pay, yakni gaji ditambah TPP. Kalau melebihi, tentu patut dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Selain itu, BKD juga memeriksa apakah aktivitas judi online dilakukan pada jam kerja sehingga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas sebagai ASN. Dari hasil pendalaman sementara, sebanyak 279 ASN dinilai memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh atasan langsung masing-masing.
“Yang kami lakukan pendalaman sekitar 279 orang. Itu nantinya terancam dikenakan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemutusan kontrak bagi PPPK yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Kalau dilakukan berulang, bisa saja untuk PPPK terjadi putus kontrak atau bahkan kami keluarkan,” pungkasnya. (jpg)



