
KARAWANG, RAKA- Polresta Karawang memberhentikan dua anggotanya secara tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya diberhentikan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran yang berujung pada proses penegakan kode etik dan disiplin internal Polri.
Prosesi PTDH digelar dalam upacara di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Upacara dipimpin Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto dan dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, pejabat utama, para kapolsek, serta seluruh personel dan ASN Polresta Karawang.
Dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial G G dan R R. Keduanya sebelumnya bertugas dengan pangkat brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam prosesi, surat keputusan dibacakan di hadapan seluruh personel. Setelah itu, foto kedua anggota diberi tanda silang sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, PTDH merupakan keputusan terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan aturan terhadap anggota dilakukan. Menurutnya, institusi Polri tidak boleh memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegasnya, Rabu (9/9).
Ia menilai, penegakan kode etik terhadap anggota yang bermasalah merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
PTDH terhadap dua personel tersebut menjadi bentuk ketegasan Polresta Karawang dalam menjalankan aturan internal. Institusi kepolisian menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk terbebas dari sanksi ketika melakukan pelanggaran.
Langkah itu juga menjadi ujian bagi komitmen Polresta Karawang dalam menjaga kepercayaan publik. Sebab, integritas institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga oleh keberanian menindak anggotanya sendiri ketika melanggar aturan. (zal)


