20 Anak Korban Kekerasan, Di Klari, Remaja Puteri Disembunyikan di Lemari

KARAWANG, RAKA – Kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Karawang masih kerap terjadi. Sepanjang tahun 2022, sudah ada ada 20 kasus mulai dari kekerasan seksual, fisik dan lainnya. Bahkan di Klari, ada remaja puteri yang digagahi tetangganya kemudian disekap di dalam lemari.
Pada tahun 2021 lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang mencatat, sebanyak 28 anak mengalami kekerasan seksual. Sedangkan pada tahun sebelumnya, tercatat di DPPPA Karawang sebanyak 24 kasus terhadap anak perempuan dan yang 17 kasus terhadap anak laki-laki.
Kepala DPPPA Karawang Ridwan Salam menuturkan, pada tahun 2021 lalu terhitung sebanyak 36 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. 28 orang diantaranya ialah anak dibawah umur. “Kekerasan seksual terhadap anak 28, kekerasan fisik 2, kekerasan psikis 13,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (1/3).
Selama awal tahun ini, diketahui juga adanya beberapa kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur dan juga kekerasan fisik. DPPPA mencatat, ada 20 laporan yang masuk ke kantornya. Motif kasusnya beragam, ada kekerasa seksual, fisik dan lainnya. “Tapi tahun ini belum menggambarkan dominan kekerasan seksual, karena kasusnya beragam,” tambahnya.
Kasus terbaru, pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Klari yang dilakukan oleh tetangganya. Gadis tersebut dicabuli oleh seorang pria berinisial U (26) sebanyak dua kali di kontrakan pelaku. Bahkan si pelaku juga menyuruh korban untuk bersembunyi di dalam lemari pakaian saat istri pelaku datang ke kontrakannya. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Karawang. “Korbannya merupakan gadis berusia 14 tahun. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (1/3).
Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabul yang dilakukannya, pelaku cabul tersebut terancam hukuman pidana maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. “Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” paparnya. (nce)