HEADLINE

Kedai Mie Disegel Satpol PP
-Belum Kantongi Izin

PURWAKARTA, RAKA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menyegel gerai mie yang terletak di Jalan Pahlawan, Purwakarta.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda Iman Sukmana dan bersama dinas teknis terkait. Penyegelan tersebut dilakukan berkaitan dengan izin yang belum diselesaikan oleh pihak pengusaha.
Diduga pengelola usaha tersebut melanggar izin perda Nomor 5 tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang “setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan”. Serta perda nomor 1 tentang Retribusi PBG Persetujuan Bangunan Gedung.
Sementara, pihak pengelola usaha kuliner mie tersebut belum mendapatkan izin dari pihak teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Karenanya dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel “Dalam Pengawasan”.
Ditemui di kantornya, Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan.
“Ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan dan sudah sesuai prosedur bahwa memang Mie Gacoan harus segera menyelesaikan perizinanya,” ujarnya.
Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perizinan terlebih dulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya. “Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah), jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah,” pungkasnya.
Sayangnya, belum diperoleh keterangan dari pihak pengusaha pengelola kuliner nie tersebut. (gan)

Related Articles

Back to top button