7 Hari, 14 Bandar Diciduk
KEHIDUPAN para bandar di Kabupaten Karawang mulai terganggu. Mereka pasti akan lebih hati-hati menjual barang haramnya itu. Tidak hanya sabu, ganja, dan terkini adalah tembakau gorila.
Pasalnya, dalam kurun waktu satu minggu, Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus, menangkap 14 banda. Barang bukti yang disita berupa 19 paket Sabu seberat 32,81 gram dan Narkotika jenis Tembakau Gorilla sebanyak 35 paket atau 127 gram.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang. Bandar tersebut mengaku mendapatkan barang dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi. “Rata-rata para pengedar yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dari para bandar di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta,” katanya.
Ia melanjutkan, latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri, yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku melakukan aksinya. “Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (apk)