HEADLINE
Trending

70 Bangunan Liar di Cikampek Bakal Ditertibkan, Ini Faktanya!

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mematangkan rencana penataan kawasan Cikampek. Langkah awal dilakukan melalui kegiatan joint inspection atau pengawasan bersama yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), PT KAI, dan Tim Penataan Cikampek, Rabu (24/6).

‎‎Camat Cikampek Adi Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antar instansi sekaligus melihat langsung kondisi lapangan sebelum pelaksanaan penataan di sejumlah titik yang berada atau beririsan dengan lahan milik PT KAI. ‎

“Hari ini kami melaksanakan joint inspection bersama PT KAI dan Tim Penataan Cikampek yang terdiri dari Baperida, PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindagkop UKM, DLH, serta Kecamatan Cikampek. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan melihat kondisi eksisting di lapangan,”katanya, Rabu (24/6).‎

Menurutnya, inspeksi lapangan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Dari hasil peninjauan tersebut, sejumlah lokasi yang berada di sepanjang jalur kereta api akan menjadi sasaran penataan. ‎

‎Adi menjelaskan, penataan yang direncanakan meliputi normalisasi saluran drainase, revitalisasi trotoar, serta penataan taman dan ruang terbuka hijau guna menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

‎“Beberapa titik yang berada di lahan PT KAI akan dilakukan penataan. Programnya meliputi normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, dan revitalisasi taman ruang terbuka hijau,”terangnya.

‎‎Sebagai tindak lanjut, PT KAI bersama Satpol PP akan mulai menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terdampak penataan. ‎“Besok PT KAI dan Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan awal terkait lokasi-lokasi yang akan dilakukan penataan,” tambahnya.‎

‎Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, hasil joint inspection telah menghasilkan kesepakatan untuk memasuki tahapan penertiban.
‎Menurut Tata, PT KAI dijadwalkan mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang menempati lahan milik perusahaan.

Di sisi lain, Satpol PP juga akan mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. ‎“Joint inspection bersama PT KAI sudah dilaksanakan. Besok kami sepakat masuk ke langkah penertiban. PT KAI akan melayangkan SP 1, sedangkan Satpol PP akan membagikan surat pemberitahuan terlebih dahulu,”ujarnya.‎

‎Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar 70 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang dan masuk dalam area yang akan ditata. ‎Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum, memperbaiki sistem drainase, serta mendukung wajah baru kawasan Cikampek yang lebih tertata dan representatif. (zal)

Related Articles

Back to top button