Purwakarta

Motor Knalpot Bising Diangkut Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Belasan kendaraan sepeda motor berknalpot racing atau brong terjaring razia yang digelar Polres Purwakarta, Sabtu (4/2) malam.
Razia knalpot bising itu dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi knalpot brong ini dilaksanakan juga atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Minggu (5/2).
Menurutnya, knalpot brong ini selain melanggar aturan lalulintas juga dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan. Baik antarpengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.
Kendaraan yang terjaring riksus knalpot bising ini selanjutnya langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dikatakannya, pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan mendapat sanksi dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel, serta langsung diminta diganti knalpot standar. “Sedangkan yang tidak dilengkapi surat diberikan surat tanda penerima (STP) dari Reskrim,” jelasnya.
Ditegaskannya, kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat. “Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas dan menggunakan knalpot standar. “Karena memang cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini, yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah juga,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button