HEADLINE

Ibu Rumah Tangga Ngedar Ganja
-Suaminya Lebih Dulu Diciduk

KARAWANG, RAKA – Seorang ibu paruh baya ditangkap Satnarkoba Polres Karawang lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ganja. RP alias I (49) ini adalah seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengedar ganja, untuk melanjutkan bisnis suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Purwakarta.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka nekat mengedarkan ganja karena permasalahan ekonomi keluarga pasca suami tersangka juga tersangkut kasus narkoba. Perempuan yang merupakan warga Klari itu, sudah tiga tahun terlibat peredaran ganja.
“Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja,” ujar Wirdhanto, Selasa (14/2).

Wirdanto mengatakan, penangkapan RP merupakan pengembangan tersangka SY (54) seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.
“Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023. Dari tangan SY, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas,” ujarnya.

Dari tangan RP, kata dia, polisi juga menyita sekitar satu kilogram ganja saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggalinya di Klari.
“RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang,” jelasnya.

Barang yang dipesan RP, lanjutnya, kemudian diedarkan SY dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar. Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.
“Atas perbuatannya, RP dan SY dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button