
KARAWANG, RAKA – Kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang masih kerap terjadi. Bahkan, sepanjang tahun lalu, terdapat empat ASN yang mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian akibat kasus tersebut.
Sekretaris BKPSDM Karawang Gery Samrodi mengatakan, dari sejumlah laporan yang masuk pada tahun lalu, tidak seluruh kasus berakhir dengan pemberhentian. Sebagian di antaranya diselesaikan secara kekeluargaan, namun tetap diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Dari banyak laporan, sebanyak empat orang disanksi hingga pemberhentian. Sisanya berakhir secara kekeluargaan, tetapi kami tetap memberikan sanksi seperti pemotongan TPP,” katanya, Rabu (19/8).
Menurutnya, BKPSDM terus melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada ASN untuk menjaga moralitas, etika, dan kedisiplinan sebagai aparatur pemerintah.
“Kami tidak pernah bosan-bosan memberikan imbauan agar para ASN menjaga moralitas, etika dan kedisiplinan,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan secara langsung, BKPSDM Karawang saat ini tengah menyiapkan materi sosialisasi dalam bentuk konten video. Konten tersebut rencananya akan dibagikan sebagai salah satu upaya memperkuat pembinaan dan mencegah terjadinya pelanggaran etika maupun disiplin.
“Saat ini kami tengah membuat imbauan dalam bentuk konten video yang sebentar lagi akan kami bagikan,”tutupnya. (zal)



