Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Jarang Masuk, Kepala SDN Citarik 1 Karawang Dicopot Jabatan

KARAWANG, RAKA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang baru menerima satu pelimpahan kasus pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Kasus tersebut melibatkan Ruspendi Kepala SDN Citarik 1 yang disebut jarang masuk kantor hingga mendapat sorotan dari masyarakat.

‎‎Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi mengatakan, Ruspendi sebelumnya telah mendapat Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan masih jarang masuk kantor. ‎

“Dari BKPSDM baru menerima satu pelimpahan kasus pelanggaran kedisiplinan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Yang bersangkutan merupakan Kepala SDN Citarik 1 atas nama Ruspendi,” katanya, Rabu (19/8).

‎‎Selain persoalan kedisiplinan, Ruspendi juga disebut mendapat sorotan masyarakat hingga sempat didemo. Terdapat pula informasi mengenai persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan yang bersangkutan. ‎Namun, Gery menegaskan, persoalan dana BOS berada di luar kewenangan BKPSDM. Pihaknya hanya menangani persoalan dari sisi kedisiplinan ASN. ‎

“Terkait adanya masalah dana BOS itu di luar kami. Kami hanya menindak dari segi kedisiplinan,” ujarnya.
‎‎Gery menambahkan, meskipun telah diberikan SP ketiga, Ruspendi masih disebut jarang masuk kantor.

Atas persoalan tersebut, Ruspendi kini telah dicopot dari jabatan kepala sekolah dan kembali menjalankan tugas sebagai guru. ‎

“Meskipun sudah diberikan surat peringatan ketiga, informasi yang bersangkutan masih jarang masuk,”terangnya.

‎‎Sementara itu, Gery mengatakan, berkas penanganan kasus Ruspendi masih dalam proses di BKPSDM. Untuk keputusan lebih lanjut terkait sanksi disiplin, berkas tersebut masih menunggu disposisi dari Kepala BKPSDM. ‎“Untuk hasil putusan dari BKPSDM kini berkasnya masih menggunakan disposisi dari Kepala BKPSDM,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button