KARAWANG

Terdakwa Korupsi Unsika Divonis 5 Tahun Penjara

KARAWANG, RAKA – Terdakwa kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dedi, divonis 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan.
Tidak hanya itu, Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta. Selain Dedi yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen), satu orang lagi Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah jadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung. Hakim Pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp70 juta ke kas negara. “Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” kata Cakra, Rabu (15/2).
Dedi, lanjutnya Cakra, sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kami masih ada waktu untuk pikir-pikir,” terangnya.
Cakra mengatakan, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), gedung G5 dan labolatorium komputer di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019. “Kerugian negara ditaksir sekitar Rp6,2 miliar,” terangnya.
Tidak hanya Dedi, JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja. Saat ini Kasto masih proses pemeriksaan di Kejari Karawang. “Tersangka T ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button