Wilayah Diperluas, PJT II Tambah Unit Kerja Baru
PURWAKARTA, RAKA – Seiring penambahan wilayah kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perum Jasa Tirta II, perusahaan plat merah pengelola sumber daya air tersebut membentuk unit kerja baru.
Penambahan unit kerja baru tersebut terdiri dari Unit Wilayah V, Unit Wilayah VI dan Unit Wilayah VII. Masing-masing unit wilayah dipimpin oleh general manager.
Unit Wilayah V akan berfokus untuk mengelola sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat.
Unit Wilayah VI akan mengelola sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang berlokasi di Provinsi Banten. Sedangkan Unit Wilayah VII akan berfokus pada pengelolaan sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 03/KPTS/M/2023, Jasa Tirta II juga mendapatkan penugasan khusus untuk menjadi pelaksana sebagian tugas penanggung jawab proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha SPAM Regional Karian–Serpong.
Artinya, PJT II mendapat penugasan pada 2 Proyek SPAM Regional, yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian. Untuk itu, PJT II juga membentuk unit kerja baru untuk fokus mendukung kelancaran pembangunan Proyek SPAM Regional tersebut.
Salah satu bentuk kesiapan PJT II dalam menghadapi pengembangan wilayah kerja baru dan penugasan pada 2 proyek SPAM Regional dengan menempatkan talenta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk meningkatkan kinerja dan menangkap peluang bisnis usaha. Penempatan talenta SDM tersebut telah dilaksanakan di Kantor Perwakilan Jasa Tirta II.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso yang didampingi Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM Indriani Widiastuti, Direktur Operasi Pemeliharaan Anton Mardiyono dan Direktur Pengembangan Usaha Dikdik Yoffana Permadi.
Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso mengatakan, Jasa Tirta II akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian PUPR, BBWS dan stakeholder terkait. “Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan progres perluasan wilayah kerja agar berjalan lancar dan memberikan kontribusi terbaik bagi negeri,” ujarnya. (gan)