HEADLINE

Pasar Payung Perum Rancamanyar Disoal,DPRD Bakal Tinjau Lokasi

KARAWANG, RAKA- Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Rancamanyar, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Senin (20/2) di ruang rapat II DPRD Karawang.
Diduga lahan fasos fasum yang diperuntukkan bagi taman di Perumahan Rancamanyar telah beralih fungsi menjadi pusat perniagaan atau Pasar Payung yang dikembangkan oleh CV. Mitra Indonesia Bersatu. Sementara pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membangun taman pada 2022 lalu dan akan kembali membangun taman di lokasi itu.
Keberadaan Pasar Payung dinilai mengganggu proses pembangunan taman oleh masyarakat. Sehingga masyarakat berharap agar dilakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai taman. “Fasos fasum Rancamanyar diduga dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Kami ingin mengembalikan kepada fungsi semula,” ujar Ketua RW 07 (Perumahan Rancamanyar Desa Wancimekar, Ateng Suhenda.
Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat menceritakan, permasalahan ini bermula saat Pemerintah Desa yang hendak melakukan pembenahan tata ruang di wilayah desa Wancimekar bekerjasama dengan DLH untuk melakukan pembangunan taman di lahan fasos fasum Perumahan Rancamanyar. Namun di lahan tersebut telah berdiri beberapa kios yang dikelola oleh Pengembang Pasar Payung. “Sebelumnya beberapa kios sudah ditertibkan sehingga pembangunan taman pada 2022 juga dapat terlaksana. Tapi masih ada lahan sisa di sekitar taman tersebut yang kemudian di bangun kios kembali. Dari sini lah permasalahan ini muncul,” paparnya.
Plt Sekretaris Dinas PRKP, Anyang menegaskan, lahan fasos fasum bukan diperuntukan untuk komersil. Jika ada penggunaan untuk komersil maka harus di luar dari fasos fasum. “Semua fasos fasum yang telah diserahkan ke pemkab, maka dikelola oleh pemkab, bukan oleh masyarakat atau pun badan hukum swasta. Kalau pun mau dilakukan pengelolaan oleh masyarakat atau badan hukum swasta maka harus dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin mempersilahkan agar CV Mitra Indonesia Bersatu menempuh jalur hukum jika merasa tidak menyalahi aturan dalam pembangunan Pasar Payung. “Pengembang pasar silahkan menempuh jalur hukum, namun tolong ikuti aturan Perda Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah agar tidak diambil alih terlebih dahulu. Harus dikembalikan kepada fungsi nya,” paparnya.
Komisi II juga akan menjadwalkan untuk melakukan tinjauan lapangan agar dapat mengetahui lebih jelas lokasi kios yang dibangun CV Mitra Indonesia Bersatu dan menyesuaikan dengan siteplan yang ada. “DPRD akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokan siteplan dengan kondisi di lapangan,” tutupnya. (pjs)

Related Articles

Back to top button