Blanko KTP Kosong
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta sudah beberapa hari tidak mencetak KTP Elektronik (KTP-el). Pasalnya ketersediaan blanko yang diberikan oleh pemerintah pusat terbatas dan minim.
Didi Supriadi, Bidang Pengelolaan Informasi dan Administarasi Kependudukan (PIA) mengatakan, pihaknya sejak tanggal 21 November sampai saat belum bisa lagi menerbitkan KTP-el, dikarenakan memang persedian blanko dari pusat terbatas. “Terakhir kita dapat 500 habis dalam waktu sehari. Jadi kita ketergantungan blanko sama pusat sangat tinggi. Tapi itu pada prinsipnya tidak menggangu kepentingan warga masyarakat,” ujar Didi di ruang kerjanya, Jumat (28/12).
Karena, tambahnya ketika terjadi perubahan data, elemen data, hilang atau rusak kita terbitkan surat keterangan (suket). “Jadi itu aman karena yang namanya suket juga ditandatangani oleh Kepala Dinas atau dilimpahkan ke Kepala Bidang atau Kepala Seksi,” ujarnya.
Disinggung soal apakah suket berlaku dan bisa dipergunakan untuk pemilu Tahun 2019 atau pada saat pencoblosan di TPS, Didi Menjawab belum bisa memastikan. “Saya kurang tahu, tapi yang jelas bahwa di pilkada kemarin ketika seseorang masuk ke TPS selain dia terdaftar membawa surat panggilan, dia akan diberikan surat suara kalau tidak salah ketika bisa menunjukan fisik KTP,” jelasnya.
Lebih lanjut dia berharap, untuk ketersediaan blanko terus disuplay oleh pusat sehingga perekaman KTP bisa berjalan dengan baik. “Yang sudah direkam tapi belum diterbitkan fisik KTP-el-nya di Purwakarta tidak terlalu banyak, itu ada 5000 yang sudah wajib KTP. Kemudian yang perubahan elemen data dan rusak itu ada diangka 40.000 an. Harapan saya tentunya sebagai aparatur Disdukcapil persedian blanko cukup setiap saat yang difasilitasi oleh Kemendagri,” ucapnya. (ris)