711 Narapidana Dapat Remisi, Dua Diantaranya Langsung Bebas

KARAWANG,RAKA – Di hari lebaran, 711 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Karawang dapat remisi. Hal ini menjadi kegiatan rutin setiap Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi, menyampaikan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Acara Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H tersebut, diselenggarakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-UM.01.01-29 tanggal 15 April 2023 tentang Hal Acara Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Lenggono mengatakan, yang menjadi Imam Sholat Idul Fitri dan yang membawakan Khotbah disampaikan oleh KH. Ceceng Syarif Husen, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang. “Sedangkan untuk Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dibawakan oleh Kepala Subsi Registrasi Lapas Kelas IIA Karawang,” ujarnya.
Diteruskannya, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 711 orang dengan 2 orang diantaranya langsung bebas. “Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, ada sebanyak 711 orang dengan 2 orang diantaranya langsung bebas,” pungkasnya. (pjs)