
KARAWANG, RAKA – Gedung Pemda 2 Kabupaten Karawang hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini menjadi perhatian karena gedung tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan persawahan, sementara saat ini digunakan oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah pegawai diperkirakan mencapai ratusan ASN.
‎‎Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Andri Yulianto, mengatakan Gedung Pemda 2 seharusnya sudah memiliki SLF. Menurutnya, keberadaan SLF penting untuk memastikan bangunan tersebut benar-benar memenuhi standar kelayakan dan keamanan untuk digunakan.
‎“Gedung Pemda 2 ini seharusnya sudah memiliki SLF. Kita tahu bangunan Pemda 2 berdiri di lahan yang sebelumnya merupakan lahan sawah,” katanya, Kamis (27/8).‎
‎Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, terlebih bangunan mulai mengalami sejumlah kerusakan. Dinas PUPR selama ini tetap melakukan perawatan, namun pemeriksaan menyeluruh melalui proses SLF diperlukan untuk mengetahui kondisi dan kelayakan bangunan secara teknis. ‎
“Kalau kita memproses pembuatan SLF, hasilnya kita akan tahu kualitas bangunan Pemda 2 ini, apakah sudah layak fungsi atau masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Kalau memang ada catatan, maka akan diperbaiki,” ujarnya.‎
‎Andri menjelaskan, proses penerbitan SLF membutuhkan konsultan untuk melakukan pemeriksaan bangunan. Namun, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. ‎“Kami sudah mengajukan ke BPKAD, namun belum disetujui terkait penganggarannya,”ujarnya.
‎‎Menurutnya, kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti karena Gedung Pemda 2 digunakan oleh empat OPD dan diperkirakan menjadi tempat beraktivitasnya ratusan ASN setiap hari. ‎Andri menargetkan, SLF Gedung Pemda 2 dapat diterbitkan pada tahun depan. Dinas PUPR akan terus mendorong agar anggaran pemeriksaan dan penerbitan SLF dapat direalisasikan.
‎“Kami menargetkan Gedung Pemda 2 tahun depan harus segera terbit SLF-nya dan kami akan terus mendorongnya,”tutupnya. (zal)



