
KARAWANG, RAKA – Lima gedung pemerintah di Kabupaten Karawang akan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tahun ini. Penerbitan SLF dilakukan untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan kelayakan dan keselamatan untuk digunakan.
Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Andri mengatakan, proses penerbitan SLF terhadap sejumlah gedung pemerintah masih terus dilakukan. Menurutnya, SLF menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bangunan yang digunakan memenuhi standar kelayakan.
“Sekarang masih banyak gedung pemerintah yang belum memiliki SLF. Secara aturan seharusnya semua bangunan harus ada SLF. SLF ini merupakan kelayakan bangunan,” katanya, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, proses pembuatan SLF membutuhkan keterlibatan konsultan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi bangunan. Proses tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Tahun ini kami sedang memproses lima gedung pemerintah,” ujarnya.
Diteruskannya, lima bangunan yang sedang diproses untuk mendapatkan SLF tersebut yakni Gedung Pemda 1, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Gedung Dinas PUPR, Gedung BPBD, dan Gedung Bapenda.
Andri menyebut, masing-masing gedung memiliki pagu anggaran sebesar Rp 93.000.000 untuk proses tersebut. Diungkapkannya, pemenuhan SLF terhadap gedung pemerintah dinilai penting agar bangunan yang digunakan untuk pelayanan maupun aktivitas pemerintahan memiliki kepastian dari sisi kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan.
Namun, proses penerbitan SLF terhadap gedung pemerintah juga menjadi pekerjaan yang harus dilakukan secara bertahap mengingat masih terdapat banyak bangunan yang belum mengantongi sertifikat tersebut. “Kami akan melaksanakan secara bertahap karena anggarannya terdampak efesiensi juga,”tutupnya. (zal)



