Kejari Buka Hotline Pengaduan
PURWAKARTA,RAKA – Tim Intelijen Kejari Purwakarta menangkap jaksa gadungan bernama Dian Herdianto pada Rabu (17/5) lalu. Adanya penangkapan jaksa gadungan di Purwakarta tersebut direspons cepat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan membuka hotline pengaduan.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menyampaikan sesuai dengan arahan Kajati Jabar Ade Sutiawarman dalam kasus ini agar Kejari Purwakarta berkoordinasi kepada pihak Kepolisian agar jaksa gadungan itu mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan atau jaksa gadungan. “Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenaran tersebut serta dapat menghubungi Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 0822 4646 9007,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba, Kamis (18/5)
Sutan menjelaskan, jaksa gadungan yang ditangkap di Purwakarta tersebut dalam melancarkan aksinya berbekal kartu pengenal palsu pegawai Kejaksaan Agung Bidang Intelijen. Pelaku menawarkan jasa kepada korbannya dan menjanjikan membantu korban masuk menjadi pegawai Kejaksaan. Atas bujuk rayu pelaku, korban menjadi percaya dan telah menyerahkan sejumlah uang, namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan, dan korban tidak pernah menjadi pegawai Kejaksaan. Setiap pengumuman mengenai penerimaan pegawai di Kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI,” jelasnya. (gan)