Karawang

1142 Botol Miras Dihancurkan

KARAWANG, RAKA – Bau alkohol tiba-tiba menyengat sesaat setelah alat berat menggilas botol-botol miras hasil razia Satpol PP di lapangan upacara kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (31/12).

Pemusnahan itu sekaligus peringatan bagi para pemabuk dan penjual minuman keras. Karena tahun ini, Satpol PP akan langsung menyidang para pelaku jika tidak mau meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan, pihaknya akan lebih agresif menindak pelaku penjual minuman keras tanpa izin. “Kita akan lakukan tipiring (bagi penjual miras). Tahun lalu ada dua orang kena tipiring,” katanya kepada Radar Karawang saat acara pemusnahan miras di Plaza Pemkab Karawang.

Ia melanjutkan, akan terus melaksanakan kegitan rutin penertiban di tahun ini. “Untuk pedagang dihimbau agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. Kita tidak akan pandang bulu, siapapun kita tindak,” katanya.

Mengenai pemusnahan miras, Asip mengatakan, di akhir tahun sebanyak 1142 miras berbagai jenis dihancurkan. “Ciu sampai minuman berbagai merek kita musnahkan,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nurdin Hidayat mengatakan, minuman keras terutama oplosan berbahaya bagi kesehatan. “(Pemusnahan) miras ini baik,” ujarnya.

Dia sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, karena telah membuktikan kepada asyarakat jika miras jangan sampai dijadikan minuman yang dikonsumsi oleh masyaraat. “Miras itu ada zat-zat kimianya, efeknya pun dapat mengakibatkan kematian,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button