HEADLINE

Sungai Cilamaya Masih Tercemar, Limbah Perusahaan di Purwakarta dan Subang

KARAWANG, RAKA – Sungai Cilamaya sampai saat ini masih tercemar. Fordas Cilamaya Berbunga menemukan bukti yang menunjukkan bahwa beberapa oknum perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke aliran Sungai Cilamaya.
Presidium Fordas Cilamaya Berbunga Deni Pranata, mengungkapkan bahwa kondisi air di hulu Sungai Cilamaya, terutama di Bendungan Barugbug, mengalami perubahan drastis sejak Minggu lalu. Air sungai berwarna hitam, berbuih, dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Tim dari organisasi lingkungan tersebut melakukan penyelidikan ke sejumlah titik outfall di perusahaan-perusahaan di wilayah Purwakarta dan Subang.
Tim tersebut menduga bahwa ada oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membuang limbah B3 ke sungai. Hasil pengukuran dengan menggunakan alat PH meter digital menunjukkan bahwa tingkat keasaman (PH) air jauh di bawah standar normal dan suhu air mencapai 37,2°C, yang sangat membahayakan lingkungan. “Dari hasil penyelidikan di beberapa titik outfall, kami mendapatkan data bahwa PH air mencapai 4,6 dan suhu air mencapai 37,2°C dengan menggunakan alat PH meter digital. Titik-titik outfall yang kami periksa meliputi PT Sanfu Indonesia, PT Papertech, dan PT Assa Paper, dan limbah masih terlihat dibuang sembarangan,” ungkapnya, baru-baru ini.
Deni juga menyoroti kekurangan personel dalam PPK DAS Cilamaya yang belum mendapatkan perhatian yang cukup selama setahun terakhir. Menurutnya, sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya. Oleh karena itu, Fordas Cilamaya Berbunga menyatakan bahwa semua peraturan yang ada hanyalah omong kosong semata. “Sangat disayangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai PPK DAS Cilamaya. Terlebih lagi, Pergub Nomor 45 ini hampir mencapai ulang tahun yang pertama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa Pasal 2 Ayat (4) dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 mengharuskan adanya Dokumen Rencana Aksi yang berkaitan dengan PPK DAS Cilamaya, sebagai bagian dari upaya pemulihan sungai yang tercemar. “Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berisi dokumen rencana aksi PPK DAS Cilamaya. Hal ini diperlukan untuk mengatur tindakan hukum terhadap oknum perusahaan yang berani membuang limbah ke aliran Sungai Cilamaya,” tandasnya.
Skandal limbah B3 di Sungai Cilamaya ini semakin memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam ekosistem sungai yang berharga. Tindakan tegas dan regulasi yang kuat diperlukan agar perusahaan-perusahaan yang melanggar dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (pjs)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button