KARAWANG

Sakit Hati, Guru Disiram Air Keras Oleh Temannya

KARAWANG, RAKA – Pelaku penyiraman air keras terhadap salah seorang guru SMK di Karawang berinisial EC (56) di Karawang diamankan oleh Polres Kabupaten Karawang. Motif kasus ini bukan berkaitan dengan kegiatan korban di sekolah, melainkan pelaku sakit hati karena diberhentikan dari usaha travel yang dikerjakan korban.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (11/7). Hubungan pelaku dengan korban merupakan teman bisnis di salah satu bidang perjalanan. “Pelaku mengaku sakit hati karena dipecat oleh korban. Karena waktu itu ada miskomunikasi, pelaku sakit hati dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut,” ujarnya, Rabu (12/7).
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin (22/5). Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah merencanakan aksi tersebut kepada korban. Ia menambahkan, kronologi bermula pada satu sehari sebelum kejadian, pelaku membeli bahan kimia di salah satu toko yang ada di Pasar Johar. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban, namun korban tidak berada di rumah. Pelaku mendatangi kembali rumah korban ke esokan hari. “Akhirnya keesokan harinya, pelaku kembali lagi ke rumah korban,” tambahnya.
Arief melanjutkan pelaku berinisial AD, sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu berbicara dengan korban sebentar. Kemudian ketika korban sedang lengah, pelaku menjalankan aksinya dengan menyiramkan air keras ke wajah korban. Setelah melakukan aksi itu, kedua pelaku melarikan diri dan mengelabui petugas dengan berpindah tempat beberapa kali. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 8 hingga 10 tahun. “Pada saat itu korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Karawang, sedangkan pelaku melarikan diri. Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,“ tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button