BISNIS

BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Tenaga Kerja Karawang Bukit Golf

KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan santunan sebesar Rp177.507.930 kepada ahli waris tenaga kerja dari Karawang Bukit Golf. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang kepada ahli waris, bertempat di Kantor Karawang Bukit Golf.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa ahli waris mendapatkan beberapa santunan yang terdiri atas santunan jaminan kematian, santunan jaminan hari tua, santunan jaminan pensiun dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan dengan total santunan sebesar Rp177.507.930.
Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. “Kami berharap dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari – hari. BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi manajemen Karawang Bukit Golf atas komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerjanya,” katanya.
Seluruh masyarakat pekerja sudah seharusnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memalui keikutserataannya pada Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas 5 program, di antaranya aminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. “Selain itu terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” jelas Imam Sontoso.
Imam menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus aktif untuk mengedukasi seluruh masyarakat pekerja, dan para badan usaha terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja sehingga bisa kerja keras. “Bebas cemas karena kesejahteraan keluarga para pekerja sudah terjamin dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (rls)

Related Articles

Back to top button