KARAWANG

Tidak Kapok, AW Kembali Cabuli 5 Anak

KARAWANG, RAKA – Seolah tidak kapok pernah dipenjara, AW (58) kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia kembali tersandung kasus pencabulan anak. Jika kasus sebelumnya 3 anak menjadi korban, kali ini 5 orang anak yang sudah melapor.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, tersangka tersebut melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur di salah satu komplek perumahan. Usia korban mulai dari 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang, dan saat ini sudah ada 5 orang anak yang melapor sebagai korban dengan usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan seorang residivis predator anak di kasus yang serupa, yakni kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (18/8).
Pelaku menjalankan aksi dengan modus memberikan permen dan uang kepada korban. Ia menjelaskan rata-rata korban yakni anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua. Pelaku menjalankan aksi ini di tempat sepi dan rumah korban ketika tidak terdapat orang tua. “Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya,” tambahnya.
Ia menuturkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, pelaku pernah menerima hukuman penjara di Lapas Cirebon dengan kasus mencabuli tiga orang anak. Tim Polres Karawang berhasil menangkap setelah adanya pelaporan dari lima orang tua korban. “Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua yang melapor dan semuanya merupakan tetangga pelaku. Awalnya ada orang tua korban yang melapor, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya
Saat ini tersangka di jatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman hukuman yang akan diperoleh selama 15 tahun penjara. Ia menghimbau kepada orangtua agar memberikan pengawasan dan memantau anak ketika berada di luar rumah. “Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button