HEADLINE

Pegawai SPBU Nyambi Jualan Narkoba, Tiga Orang Diringkus

KARAWANG, RAKA – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap kembali kasus peredaran obat keras tertentu (OKT dan Narkotika) dalam waktu satu Minggu. Terdapat tiga orang pelaku dalam kasus ini.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan dua orang pelaku tertangkap di Kecamatan Klari dan satu orang pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Adiarsa Timur. “Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer di mana yang bersangkutan 2 tersangka di tangkap di wilayah Desa Belendung, Kecamatam Klari dan 1 tersangka di daerah Adiarsa Timur  merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/8)
Ia menambahkan, untuk peredaran OKT wajib mendapatkan resep dari dokter. Ia mengimbau kepada masyarakat ketika mendapatkan informasi terkait kasus tersebut untuk dapat segera melaporkan ke pihak Polres Karawang. Pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp. “Jenis tramadol, eximer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter,” tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah. Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12. Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati. “Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang. Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button