PURWAKARTA

Anne dan Aming Mundur

PURWAKARTA, RAKA – Untuk maju menjadi calon anggota legislaitf, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H Aming, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka saat ini.
Wakil Bupati Purwakarta H Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini nama Wakil Bupati H Aming sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pengunduran diri Aming sebagai wakil bupati Purwakarta tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana. “Iya benar, H Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai syarat untuk mendaftar menjadi caleg,” katanya, Senin (21/8).
Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, H Aming tidak akan lolos DCS,” jelasnya.
Selain itu, kata Dian, Aming nantinya juga harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Purwakarta paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni 3 Oktober 2023. “Jika tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian sesuai batas waktu, namanya bakal kita coret,” tandasnya.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq membenarkan adanya surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatannya sebagai Bupati Purwakarta. “Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon,” kata Endun, dihubungi melalui pesan singkat. (gan)

Related Articles

Back to top button