PURWAKARTA

Selebgram Cibungur Promosi Judi Online

PURWAKARTA – Belakangan banyak figur publik yang berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga terlibat kasus promosi judi online. Mulai dari artis hingga selebgram.
Di Purwakarta, seorang selebgram cantik diciduk polisi lantaran terbukti mempromosikan judi online. Fitria atau FS (19), warga Kecamatan Bungursari, ditangkap setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram miliknya.
Brand ambassador salah satu klub e-sport itu ditangkap di kediamannya pada Selasa, 29 Agustus 2023. Menurut Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat dan patroli siber.
Disebutkannya, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di akun media sosialnya. “Kami melakukan patroli cyber dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, baru-baru ini.
Wanita cantik itu mempromosikan judi di akun Instagram @inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. Kepada petugas, tersangka mengaku tertarik mempromosikan judi online karena tergiur dengan iming-iming uang yang dijanjikan admin judi online. FS mendapat bayaran Rp200 hingga Rp300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram story dalam sepekan. Pembayaran ditransfer ke nomor rekening pelaku. Ia juga mengaku telah menjalani bisnisnya dari 15 Juli 2023.
Lebih lanjut Mega membeberkan, pelaku mulai menerima endorse judi online setelah mendapat pesan langsung dari akun @T.D yang menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan situs judi online Akaislot. Bentuk promosi yang ditawarkan oleh pelaku berbentuk photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun @T.D. “Berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengejar orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot. Karena, kepada polisi pelaku FS mengaku diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” tandasnya.
Saat ini, selebgram tersebut diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp1 miliar. “Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” tegasnya. (rkp)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button