HEADLINE

Pengunduran Diri Bupati Disetujui, Mendagri Tunjuk Aep Syaepuloh Jadi Plt Bupati

KARAWANG, RAKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyetujui pengunduran diri Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Kepastian pengunduran diri Cellica ini tertuang dalam surat Kepetusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023. Dalam surat tersebut juga, Mendagri menunjuk Aep Syaepuloh sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati. Keputusan Mendagri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR RI oleh KPU yang direncakanan 4 November mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Diki Zuminar menyampaikan, surat pengunduran Bupati Kabupaten Karawang telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Surat ini dikeluarkan pada 25 September 2023 lalu. Ia menyampaikan surat fisik hingga sekarang belum diterima oleh pihak DPRD Karawang. “Saya belum terima fisik surat keputusannya, informasi sudah diterima untuk surat keputusan yang sudah keluar per 25 September. Di dalam SK itu disebutkan pertama mengabulkan pemberhentian bupati, kedua memberikan kewenangan kepada wakil bupati untuk melaksanakan tugas,” ujarnya, Rabu (4/10).
Ia melanjutkan bupati akan resmi mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai DCT. Setelah surat diterima maka akan diadakan rapat paripurna. Ia menegaskan rapat akan diadakan paling lama 30 haru setelah SK dikeluarkan. “Harus ditekankan SK Mendagri ini mulai berlaku sejak bupati ditetapkan sebagai DCT. Prosesnya setelah kita terima SK harus diumumkan di rapat paripurna. Rapat akan paling telat setelah 30 hari setelah SK dikeluarkan. Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan dan plt untuk menetapkan rapat paripurna,” tambahnya.
Sementara itu, Ikmal Maulana, Kadiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang mengungkapkan untuk pencalonan bupati ke tingkat DPR RI berada di wilayah KPU pusat. Ia menambahkan bupati telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. “Surat terbit tanggal 25 September berlaku mulai 4 November besok. KPU Karawang hanya tembusan saja, berkaitan dengan pencalonan bupati sebagai caleg ranahnya KPU RI karena tingkat pencalonan di DPR RI. KPU Karawang hanya menangangi tingkat DPRD Kabupaten. Kalau dari KPU setelah terbit SK pemberhentian sudah bisa memberikan status memenuhi syarat pada pengajuan pencalonan dari partai terkait. Berkaitan dengan ketentuan peralihan pemerintahan, diluar pengaturan regulasi KPU, bisa ditanya ke bagian pemerintahan Pemda Karawang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button