Uang Arisan Bodong Habis Dipakai Nyawer, Miliar Rupiah Raib, HS Dilaporkan ke Polisi
KARAWANG, RAKA – HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, ditangkap polisi setelah diduga menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong. Uang tersebut habis digunakan foya-foya di tempat hiburan dan menyawer penyanyi dangdut.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinop) Polres Karawang Ipda Budiharjo menuturkan, HS ditangkap setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait arisan online bodong. Arisan online yang banyak diikuti sejumlah masyarakat itu ternyata tidak berjalan seperti yang dijanjikan tersangka. “Itu arisan bodong karena setelah uang terkumpul malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Johar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Timur,” katanya, Selasa (17/10).
Diteruskannya, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dari arisan bodong itu mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut. “Iya uangnya habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut,” ujarnya.
Budiharjo melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai) dan kemudian merekrut downline atua bawahan untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka. “Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online. (asy)