KARAWANG

Suara ODGJ Rawan Diselewengkan

KARAWANG, RAKA- Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada pemilu tahun 2024 memiliki hak pilih, namun hal ini diduga berpotensi rawan digunakan kepentingan calon tertentu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pantai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Karawang Dede Rustandi menilai bahwa sebaiknya ODGJ ini oleh pemerintah dilakukan penyembuhan, sehingga ketika sudah sembuh ketika terdapat momen pemilu mereka baru diperintah untuk memilih. “Saya kurang setuju kalau ODGJ ini boleh mencoblos, namanya orang dengan gangguan jiwa, bagaimana kalau nanti rusuh ngacak-ngacak kertas suara, jadikan nanti repot, ya orang namanya gangguan jiwa itu under control, ” terangnya, pada Kamis (28/12).
Menurutnya, dengan ODGJ ini dapat memilih dapat berpotensi dijadikan kepentingan untuk calon tertentu. “Saya berpendapat, ODGJ ini secara rasional saja orang dengan gangguan jiwa disuruh milih, Kadang-kadang orang yang sehat aja di suruh milih susah, maka menurut saya PKPU ini mubazir. Kalau dia ODGJ ini nama dia ada di DPT (Daftar Calon Tetap) karna dia memiliki KTP misalnya itu tidak masalah, tapi jangan ditegaskan lagi orang yang ODGJ ini harus memilih. Diluar itu ada pontensi menjadi kecurangan, karena pada orang itu kan beda- beda, apalagi berpandangaan suudzon ini menjadi pontensi untuk nanti kecurangan. Misalkan dengan sekian orang gangguan jiwa itu disatu suarakan menjadi kesiapa gitu, ” tuturnya.
Lanjutnya, dalam hal ini fungsi dan tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawas, partai politik, dan masyarakat harus sama-sama mengawasi. “Ketika ada kecurangan manfaatkan pontensi suara dari ODGJ ya laporkan. Ya Bawaslu juga harus punya data juga, misalkan ODGJ yang ada di Karawang ada berapa? Dimana saja? “ujarnya.
Sementara itu, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Ahmad Safei mengatakan, Dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 75 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas mengatur Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih. “Disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental. Dari pontensi kecurangan ODGJ ini kecil, karena yang menentukan itu dokter kejiwaan yang nanti memberikan rekomendasi ODGJ ini bisa menyalurkan pilihannya atau engga, jadi tidak semua ODGJ ini bisa memilih. Dari pihak penyelenggara hanya menentukan syarat sebagai warga yang mengalami sakit kejiwaan itu juga harus 90 persen sembuh. Untuk pemilihan untuk ODGJ ini di rumah sakit kejiwaan yang ditentukan KPU tetapi bisa juga di TPS atas pengawasan si dokter, atau rekomendasi si dokter atau didampingi keluarganya. Ini juga pontensi kecurangan sangat kecil karena saat pencoblosan akan didampingi KPPS dan PTPS, atau PKD, ” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button