HEADLINEKARAWANG

Bolos Rapat 44 Kades Dihukum Tulis 10 Lembar Pancasila

KARAWANG, RAKA- 44 kepala desa (Kades) dihukum menulis Pancasila sebanyak 10 lembar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Senin (7/1) pagi. Sanksi ini akibat para kades tersebut tidak hadir acara kedinasan beberapa hari lalu.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana sempat marah saat rapat koordinasi bersama Kapolres, Kejaksaan dan Muspida dalam sosialissi pengawasan Dana Desa (DD), Kamis (3/1) lalu di aula Husni Hamid, pasalnya ada 44 kades bolos. Sebagai bentuk pembinaan DPMD memberikan hukuman menulis tangan teks Pancasila sebanyak 10 lembar.

Kepala DPMD Karawang Ade Sudiana mengatakan, dalam bukti fisik absensi yang tidak hadir saat rapat bersama Kamis lalu, ada 44 kades. Mereka diberikan sanksi menulis tangan teks Pancasila sebanyak 10 lembar. Pada Jumat (4/1) kemarin, baru 7 orang yang hadir, dan Senin (7/1) pagi kemarin 37 orang. Sanksi ini, sebut Ade, sebagai wujud pembinaan agar kades lama maupun yang baru jangan sampai mengulangi bolos rapat tanpa keterangan apapun. Karena, kades adalah figur yang disorot semua elemen masyarakat desa dan harus jadi contoh yang baik. Rapat penting yang lalu, harusnya jadi prioritas utama kehadiran para kades. “Iya mereka kita hukum dengan menulis teks Pancasila 10 lembar, kades saja, camat yang gak hadir mah enggak,” ujarnya.

Salah seorang kades disanksi itu adalah, Kades Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan, H Masrukhin. Kades yang akrab disapa Lurah Saman ini mengaku, usai menghadiri rapat, pihak DPMPD langsung memerintahkan agar kades-kades yang tidak hadir pada Kamis lalu, menulis tangan teks Pancasila sebanyak 10 lembar. Senin ini, memang yang kemarin ada undangan rapat dan tidak datang diundang lagi untuk bintek, ternyata selain bintek ada sanksinya juga. “Iya euy, nulis Pancasila 10 lembar,” ucapnya.

Sebelumnya, sekretaris DPMD Karawang, Wawan Hernawan mengatakan, tugas dan tanggung jawab kades yang semakin hari semakin kendor. Saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan adanya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur kedisiplinan kades dan tingkat kinerjanya.

Salahnya satu, kedisplinan kades bisa diatur seperti ASN, bisa dengan finger print atau aplikasi khusus untuk mendeteksi tingkat kehadiran dan kedisiplinannya. “Kita sampaikan, bahwa rencana perbup yang mengatur kedisiplinan kades,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button