HEADLINEKarawang

KPU Lambat Caleg Bebas Pasang APK

KARAWANG, RAKA – Hingga saat ini, revisi zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum juga keluar dari KPU. Kondisi ini, dimanfaatkan oleh sebagian calon anggota legislatif (Caleg) untuk memasang APK. Di sisi lain, Bawaslu juga belum bisa bertindak kareta SK zonasi belum keluar.

Moch Chattaman, liaison officer (LO) PDI Perjuangan mengatakan, KPU dinilai lambat. Jadwal kampnye mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Kemudian ada revisi dan hingga saat ini belum ada zonasi yang baru. “Draft revisi zonasi APK sampai hari ini belum di SK-kan KPUD Karawang,” katanya, saat dihubungi Radar Karawang, Senin (7/1).

Dampaknya, lanjut dia, Bawaslu Karawang belum bisa mengadakan penertiban APK yang diindikasikan melanggar aturan. Di satu sisi, para caleg secara masif memasang APK-nya semaunya. Contohnya, banya APK dipasang di pohon dan tiang listrik. Begitupula dengan APK yang dipasang di billboard. Apakah bayar atau kerjasama dengan pemiliknya. “Lambat banget. Kondisi ini, ada caleg yang diuntungkan dengan memanfaatkan kekosongan regulasi zona, ada yang patuh dan menunggu revisi. Bawaslu tidak berdaya,” ucapnya.

Belum keluarnya SK zonasi yang baru, Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid berdalih, pihaknya menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah. “Bukan belum keluar (Zonasi baru), tapi ada perbaikan dari SK sebelumnya. Ada perubahan, kita nunggu rekomendasi dari pemerintah daerah,” paparnya.

Diakui Miftah, belum adanya SK baru ini, membuat penindakan pelanggaran pemasangan APK lemah. “Jadwal tahapan tidak terganggu, karena sudah ditetapkan. Kami upayakan pekan ini selesai untuk perbaikan,” katanya.

Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan menyampaikan, seketika adanya aturan zonasi baru keluar, maka tindakan yang akan dilakukannya mengundang seluruh partai agar meminta seluruh caleg untuk menurunkan APK yang telah melanggar ketentuan. “Kita tidak tutup mata, aturan dan tahapan yang kita pakai,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, dia menunggu SK zonasi baru keluar. “Kita akan lihat zonasi yang dikeluarkan yang sampai sekarang belum ada, partai politik akan diberi waktu tiga hari melakukan penurunan APK kalau masih tidak diturunkan, kita yang menurunkannya dengan instansi lain,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button