KARAWANG

Belasan Ibu-ibu jadi Korban Investasi Online

KARAWANG,RAKA – Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Karawang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam modus arisan dan investasi online, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Deva Siregar, S.H., dari Dirwaster LPKKI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Para korban diiming-imingi keuntungan atas investasi dana, tetapi melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sampai saat ini, korban tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan dan dana yang diinvestasikan dianggap hilang. “Kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebanyak 18 orang menjadi korban penghimpunan dana dengan modus arisan dan investasi online ini, dengan total kerugian klien kami mencapai puluhan juta rupiah. Nominal kerugian bervariasi di antara para korban,” ucapnya.
Deva Siregar berharap agar proses hukum di Polres Karawang dapat berjalan maksimal dan mendapatkan tindak lanjut yang nyata untuk memberikan keadilan kepada para korban. “Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan tindak lanjutnya nyata agar manfaatnya riil untuk masyarakat,” tutupnya. (pjs)

Related Articles

Back to top button