
KARAWANG, RAKA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satuan pendidikan non formal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masih dibuka hingga akhir Agustus 2026. Bahkan, masyarakat yang baru mendaftar pada September tetap berpeluang diterima.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikbud Kabupaten Karawang, H. Sutarman, mengatakan PKBM menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak diterima di sekolah formal maupun yang sempat putus sekolah agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“SPMB untuk sekolah non formal atau PKBM masih dibuka sampai batas akhir Agustus 2026. Namun apabila masih ada yang mendaftar pada September, tetap masih bisa diterima,”katanya, Selasa (27/7).
Menurut Sutarman, persyaratan pendaftaran di PKBM pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sekolah formal. Karena itu, masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tidak perlu ragu untuk segera mendaftarkan diri.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang tidak lolos seleksi di sekolah formal atau sempat berhenti sekolah, agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan mengikuti pendidikan di PKBM, mereka tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang setara dengan jalur formal melalui program Paket A, Paket B, maupun Paket C.
Selain itu, Sutarman menegaskan bahwa pendidikan non formal di PKBM tidak dipungut biaya bagi peserta didik yang berusia di bawah 24 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka anak putus sekolah di Kabupaten Karawang.
”Silakan masyarakat yang putus sekolah atau tidak diterima di sekolah formal untuk masuk ke sekolah non formal. Bagi yang usianya di bawah 24 tahun, sekolah di PKBM gratis,” tegasnya.
Disdikbud Karawang berharap keberadaan PKBM dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk tetap memperoleh hak pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena tidak tertampung di sekolah formal. (zal)



