Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

2.218 Anggota BPD Karawang Bakal Dapat Tunjangan Purnabakti

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026 didorong mendapatkan tunjangan purnabakti. DPRD Karawang meminta pemerintah desa mulai memasukkan anggaran tersebut dalam APBDes 2027.

Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Kamis (10/9).

Dalam pertemuan tersebut, Abpednas menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pemenuhan hak anggota BPD. Selain tunjangan purnabakti, mereka juga meminta kendaraan dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota BPD serta fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, seluruh aspirasi tersebut diterima untuk ditindaklanjuti. Namun, persoalan tunjangan purnabakti dinilai menjadi salah satu hal yang perlu segera mendapat perhatian karena sudah memiliki dasar regulasi.

Menurutnya, ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

“Saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” tegasnya, Kamis (10/9).

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan penganggaran di tingkat desa. Dengan demikian, anggota BPD yang menyelesaikan masa jabatannya memiliki kepastian terkait hak purnabakti.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang Puryanto, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Ia menjelaskan, Pasal 74 Perbup Nomor 24 Tahun 2026 mengatur hak anggota BPD memperoleh tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan anggaran desa melalui APBDes.

“Memang idealnya ada tunjangan purnabakti BPD, karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini teranggarkan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” ujarnya.

Sementara terkait permintaan kendaraan dinas, Puryanto mengatakan DPMD akan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, realisasinya tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing desa.

RDP tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Karawang untuk mendorong agar hak anggota BPD tidak berhenti pada aturan, tetapi dapat direalisasikan melalui kebijakan penganggaran pemerintah desa. (zal)

Related Articles

Back to top button