HEADLINE

Ribuan Baliho jadi Sampah, Bawaslu dan Satpol Mulai Bersih-bersih

KARAWANG, RAKA- Di masa tenang pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Karawang.
Pada masa tenang baik APK yang melanggar atau pun yang dipasang di tempat yang menjadi peruntukannya akan dilakukan penertiban. Pencopotan APK ini akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Usai diturunkan, ribuan APK yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang ini akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Saat ini, baliho yang sudah diturunkan sebanyak 2.972.
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi mengatakan, memasuki hari pertama masa tenang, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan apel siaga dan dilanjutkan dengan penertiban APK di ruas jalan yang berada di wilayah Karawang. “Selain dibantu Satpol PP, penertiban dibantu Linmas, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Polres dan Provos juga ikut mengawal,” terangnya, pada Minggu (11/2).
Kata Adnan, Bawaslu Kabupaten Karawang juga menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP kecamatan untuk melakukan penertiban APK secara serentak di setiap kecamatan. “Kami pun dari Bawaslu sudah memberikan himbauan bahwa masing-masing partai politik untuk secara masing-masing atau mandiri untuk melakukan penertiban. Kalau pun itu tidak dilakukan ini menjadi tugas kita,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, dalam penertiban di wilayah perkotaan yang diterjunkan sekitar 200 petugas dari Satpol PP, DLHK, Polres dan Provos. Dari 200 petugas ini akan dibagi menjadi lima tim. “Jadi penertiban sekitar jalan baru, Lingkar Tanjungpura, Interchange Karawang Barat sampai dengan Peruri, kemudian Galuh Mas. Penertiban rencana sampai tanggal 13 Februari sesuai dengan Peraturan KPU sendiri bahwa masa tenang ini mulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Februari. Kalau satu hari waktunya tidak akan cukup,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button