KARAWANG

Bawaslu Temukan Dua Kotak Suara Dalam Kondisi Rusak

KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah melakukan pengawasan sortir lipat kertas surat suara sampai pada proses pendistribusian ke PPS dan sedang mematangkan proses pengawasan pada masa tenang.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya suara yang salah lipat
maupun salah dalam penyortiran, mengingat dalam Pemilu 2024 ini, terdapat 5 kertas surat suara yang terdiri dari surat suara Capres-cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana mengatakan, Bawaslu Kabupaten Karawang juga telah menyampaikan beberapa imbauan dan saran perbaikan terkait
pengawasan logistik mulai dari sortir lipat sampai dengan pendistribusian yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan tersebut seperti memastikan CCTV, sterilisasi area logistik dan keamanan area gudang hingga imbauan agar selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karawang dalam pergerakan logistik Pemilu 2024. Hal ini juga sudah disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Karawang dalam forum resmi kemarin dalam acara kunker Komisi II DPR RI di ruang rapat Pemda Karawang yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 kemarin terkait tidak sterilnya di salah satu gudang logistik. “Kemarin juga sampaikan dalam acara kunjungan kerja Komisi II di forum tersebut bahwa masih adanya gudang logistik yang belum steril,” tuturnya, Minggu (11/2).
Kata Ade, sampai pada saat ini sudah terdistribusikan sebanyak 34.602 kotak suara ke kecamatan sehingga setiap kecamatan sudah menerima semua kotak suara. “Kami pun menemukan 2 kotak suara yang sudah distribusikan namun mengalami kerusakan yaitu di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya di TPS 1 dan TPS 2 yang masing-masing 1 kotak suara yang mengalami kerusakan. Kami sudah meminta KPU untuk mengganti kotak suara tersebut,” terangnya.
Lanjut Ade, Bawaslu Karawang pada masa tanang, tanggal 11-13 Februari 2024 akan turun langsung bersama Satpol PP Kabupaten Karawang untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon capres-cawapres dan caleg sebagai mana telah ditegaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diawali dengan Apel Siaga Hari Tenang yang akan kami kumpulkan seluruh pengawas sampai di tingkat desa di Lapangan Karangpawitan. Pihaknya pun telah menginstruksikan untuk para seluruh Panwaslu Kecamatan sampai ke tingkat PTPS selama masa tenang untuk melakukan pengawasan sebelum hari H pemungutan suara. “Jadi kami dari Bawaslu Karawang telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan, PKD sampai PTPS untuk melakukan pengawasan pada masa tenang, dengan cara melakukan patroli keliling, untuk memastikan tidak ada lagi APK terpasang, acara kampanye, maupun politik uang,” katanya.
Ade mengajak kepada semua elemen masyarakat dan juga media untuk sama-sama melakukan pengawasan pada masa tenang sebagai bentuk pengawasan partisipatif sebagai mana diatur dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2023. “Jumlah DPT Karawang secara keseluruhan mencapai 1,7 jutaan lebih, dengan jumlah TPS sekitar 6 ribuan lebih, sementara pengawas dari mulai Bawaslu Kabupaten sampai PTPS jumlah nya sangat terbatas, maka peran semua elemen masyarakat sangat penting untuk sama-sama mensukseskan Pemilu yang Luber Jurdil,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button