Kasus Pungli Pengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
KARAWANG, RAKA- Berdasarkan catatan Saber Pungli Kabupaten Karawang selama tahun 2023 terdapat 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) diduga melakukan tindakan pungutan liar, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan ada pungutan liar (pungli) di sekolah.
Kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Yanto mengatakan, mengenai adanya pungli di sekolah- sekolah, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran mengenai larangan pungutan liar. Selain itu, melakukan penegakkan aturan dengan melakukan kontrol ke sekolah- sekolah yang terindikasi melakukan pungli. “Setelah itu, juga melakukan kegiatan pembinaan- pembinaan, apa itu pungli? Itu yang kita lakukan itu ke sekolah- sekolah yang ada di Kabupaten Karawang, ” terangnya, pada Rabu (21/2).
Yanto menjelaskan, apabila ditemukan sekolah yang melakukan tindakan pungli, sejauh ini hanya memberikan sanksi teguran dan tindak sampai sanksi pemberhentian kepala sekolah. Selain itu, jika ditemukan pungli di sekolah pihak langsung melaporkan hal tersebut ke Saber Pungli Kabupaten Karawang. “Sekolah yang melakukan pungli ini akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja kepala sekolah. Saya berpesan kepada sekolah-sekolah dan para kepala sekolah bahwa pungli adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh aturan maka hindari pungli, ” tutupnya. (zal)