Pemda tak Boleh Hutang di 2019
PURWAKARTA, RAKA – Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta selalu menyisakan hutang pada pihak ketiga di tahun anggaran berikutnya. Oleh karenanya, Komisi III DPRD Purwakarta di tahun anggaran 2019 Pemda Purwakarta harus bersih dari hutang.
Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta Dadang Sudirman mengatakan, hasil evaluasi rapat kerja DPRD dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Purwakarta, di 2019 untuk Distarkim ada anggaran kegiatan sekitar Rp62 miliar terbagi ke dalam beberapa kegiatan. “Kita berharap anggaran sekarang normal. Dan tidak ada beban pembiayaan kepada pihak ketiga,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta Dadang Sudirman, usai rapat kerja di Distarkim Purwakarta, Selasa (8/1).
Laporan beberapa kegiatan, lanjut dia, di tahun 2018 sudah dilakukan 100 persen. Berkenaan dengan pembiayaan utang yang masih tertunggak kepada pihak ketiga, kata Dadang, informasinya sudah diselesaikan. “Jadi utang pemerintah kabupaten kepada pihak ketiga di 2018, hasil koordinasi dari Distarkim tadi sudah selesai,” katanya.
Dewan akan memonitor sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Termasuk evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan di tahun 2018. “Kegiatan rapat kerja ini kita lakukan rutin,” ucapnya.
DPRD percaya karena pemkab sudah tidak punya pembiayaan atau utang di tahu lalu, semua kegiatan di 2019 bisa terlaksana 100 persen tanpa utang. “Dan kita akan selalu lakukan pengawasan dan evaluasi terus menerus secara berkala,” katanya. (ris)