Purwakarta

3 Bersaudara Ribut

PURWAKARTA, RAKA – Diduga akibat kecemburuan sosial di dalam keluarga, tiga orang yang merupakan adik kakak terlibat pertikaian hingga mengakibatkan satu nyawa melayang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/1) malam.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan, berawal dari korban Rahmat Nursamsi (26) tiba-tiba marah kepada adiknya, yaitu Angga (24) dan kakaknya, Dona (28). Baku hantam pun terjadi antara adik kakak tersebut di dapur rumahnya, di RT07 RW2 Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. “Usai baku hantam antar ketiganya, korban sempat mengejar salah satu tersangka. Korban sambil membawa pisau yang ditemukannya di area dapur, hendak menikam tersangka,” kata Handreas di temui sejumlah awak media di Mapolres Purwakarta, Selasa (8/1).

Namun, saat akan menikam adiknya yang dikejar, pisau dapur itu lepas dari tangannya karena berhasil ditepis oleh pelaku. Saling pukul antara Rahmat dan Angga pun kembali terjadi di luar rumah. Dalam keadaan mabuk, Rahmat tersungkur dipukul oleh adiknya yang pada awalnya akan ia tikam. “Saat itu tersangka mengambil pisau yang jatuh, jadinya korban ditikam oleh tersangka di bagian kepala,” ucapnya.

Korban pun terbebas pisau yang dibawa olehnya karena adik yang berduel dengannya kalap. Handreas menyebut kedua orang yang merupakan adik dan kakak korban ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, menurut keterangan Angga, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, secara tiba-tiba kakaknya itu datang dan memarahi dirinya. “Saya lagi makan berdua sama kakak saya, Dona (28) di dapur rumah. Dia (korban) datang dan langsung marah-marah kepada saya,” kata dia saat ditemui di ruang unit Jatanras Polres Purwakarta, Cisereuh, Purwakarta.

Ia menyebutkan, bahwa saat marah-marah kepadanya, korban tengah dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu, korban yang merupakan kakak kandungnya itu tidak menerima penjelasan apapun dari Angga.

Dona yang saat itu berada di tempat yang sama, berniat melerai pertikaian kedua adiknya. Namun, ia yang juga ditetapkan sebagai tersangka malah kena bogem mentah dari tangan Rahmat.

Saling pukul pun tidak terelakkan antar tiga orang yang merupakan saudara kandung tersebut “Kakak (Dona) pergi ke belakang dapur dan saya ke depan. Rahmat mengejar saya ke arah depan sambil bawa pisau,” ujarnya.

Pisau yang dibawa, menurut Angga adalah pisau dapur yang terletak di atas meja sehabis digunakan mengupas buah-buahan. Pelaku mengatakan, korban sempat akan menikamnya saat berlari kearah yang sama. Namun, Angga berhasil menepis pisau yang diarahkan ke tubuhnya hingga pisau jatuh dan badan korban tersungkur. “Sempat baku hantam lagi beberapa saat, lalu dia terjatuh tengkurap, saat itu saya liat pisau tersebut, lalu enggak tahu kenapa (kalap) saya tusuk dia (korban),” ucap pelaku menjelaskan.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, karena ada korban tewas maka polisi pun akan mengenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal itu berisikan tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman kurungan penjara dengan maksimal tujuh tahun dan 12 tahun. Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana pada para tersangka karena pada keterangan awal pisau yang digunakan tidak diniatkan untuk membunuh korban. “Pisau yang digunakan itu korban yang membawa, untuk menyerang tersangka. Tidak ada niatan atau rencana dari awal untuk membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Oleh karena perbuatannya menghilangkan nyawa Rahmat, Angga dan Dona kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan sesaat setelah kejadian di rumahnya, yang merupakan lokasi kejadian. (gan)

Related Articles

Back to top button