Bawaslu Belum Keluarkan Rekomendasi Sanksi
KARAWANG, RAKA- Terjadinya pengalihan suara partai menjadi suara calon anggota legislatif (Caleg) di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk melakukan pencermatan. Bawaslu saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran dan belum mengeluarkan rekomendasi sanksi.
Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi mengatakan, permasalahan yang terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek relatif sama yaitu adanya pengalihan suara partai ke suara caleg. “Dari semua kasus yang terjadi masalahnya sama, pergeseran suara partai ke suara caleg. Dalam prosesnya kita minta pencermatan ulang rekapitulasi pleno ditingkat kabupaten belum selesai masih terus berjalan. Ini ada peluang kita untuk melakukan proses pencermatan kepada KPU dan PPK,” terangnya, pada Rabu (28/2).
Dia menjelaskan, atas adanya permasalahan ini, sampai saat ini Bawaslu Kabupaten belum memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi kepada PPK tetapi Bawaslu akan memproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023. “Itu akan kita tempuh ke arah sana, apakah adanya dugaan pelanggaran administratif atau ada dugaan kode etik pastinya nanti kita akan tempuh ke arah sana,” tutupnya. (zal)