HEADLINE

Malam Pertama Berujung Maut – SS Kesal Mantan Istri Nikah Lagi

KARAWANG,RAKA- Motif pembunuhan DIS (38) saat tengah tidur di malam pertama dengan istri sirinya, DM terkuak. Pelaku Soleh Sopian alias SS (39) kesal lantaran merasa ditikung oleh DM yang merupakan mantan istrinya menikah lagi dengan DIS. SS kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya ini.
Warga Dusun Sukamulya, RT 03, RW 10, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru digegerkan meninggalnya Deden Irwan Setiawarno (38) yang dianiaya oleh SS pada Senin (29/4) dini hari lalu. Deden mengalami luka yang cukup parah di bagian perut hingga ususnya keluar. Sementara Dian Mayasari mengalami luka pada bagian tangannya karena hendak menyelematkan Deden. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Atas kejadian ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan SS sebagai tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB. Pelaku merasa kesal saat mengetahui DIS dan DM telah nikah siri. SS menyambangi kediaman DIS dan menghabisinya dengan sebilah cerulit.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, hubungan pelaku dengan sang mantan istri sudah tidak harmonis sejak Desember 2023. Keduanya juga sudah pisah ranjang atau tidak tinggal satu rumah. DM pun menggugat cerai Sopian ke Pengadilan Agama pada Januari 2024. “Ada persoalan ekonomi tidak menguntungkan sejak tahun 2022 dalam rumah tangga kedua, sehingga tidak harmonis dan gugat cerai,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5).
Diteruskannya, di tengah proses gugatan cerai istri, pelaku terkejut bahwa istrinya itu ternyata melangsungkan pernikahan siri dari postingan media sosialnya pada 28 April 2024. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Pelaku membeli celurit seharga Rp 100 ribu di pasar dan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini mendatangi rumah korban. “Pelaku SS langsung mendatangi rumah korban. Di situ korban beserta dengan istrinya atau istri sahnya pelaku atau istri sirinya korban bersama dengan anaknya sedang tidur terlelap. Tanpa ada perkataan langsung melakukan penyerangan penikaman di dalam kamar kepada korban,” paparnya.
Wirdhanto melanjutkan, pelaku menikam sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada suami siri DM. Akibatnya korban mengalami luka cukup parah pada bagian perut hingga bersimbah darah. Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Berdasarkan penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Pelaku ditangkap di persembunyiannya daerah Purwakarta. “Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek,” ujarnya.
Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara. (asy)

Related Articles

Back to top button