KARAWANG

Lebih Praktis, Paspor Elektronik Sepi Peminat

KARAWANG, RAKA – Kepala Imigrasi Karawang sudah menyediakan layanan paspor elektronik untuk memudahkan masyarakat. Namun, paspor ini masih sepi peminat. Masyarakat lebih menyukai paspor konvensional.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyampaikan jika melihat dari data selama 3 sampai 4 bulan awal, terjadi kenaikan capaian pemohon paspor di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Tahun 2023, jumlah pemohon paspor sebanyak 53.699. “Jadi kalau di data kami jumlah pemohon paspor di kantor kita sejauh ini sudah berjumlah 15.678 dari Januari sampai 30 April, ada yang permohonan baru, pergantian. Jumlah tahun lalu dari Januari sampai Desember itu 53.699, jadi kalau kita lihat 3 bulan sudah 15 ribu lebih bisa sama atau bahkan ada peningkatan di tahun ini,” ujarnya, Kamis (2/5).
Ia menambahkan masyarakat membuat paspor dengan tujuan liburan, berkunjung ke keluarga, umroh, haji dan bekerja. Kemudian untuk masyarakat yang bekerja sebagian besar telah di dampingi oleh PJTKI ketika proses pembuatan paspor. “Variatif, yang pasti pemohon paspor itu ada yang untuk liburan, mengunjungi keluarga, ada juga yang umroh dan haji, ada juga yang akan bekerja. Kalau kami tidak sampai ke arah sana, biasanya kalau pekerja itu sudah di bawa oleh PJTKI, Travel. Mereka datang dengan membawa surat rekomendasi dari PJTKI. Biasanya yang dibawa oleh PJTKI adalah tenaga kerja yang sudah akan bekerja secara formal,” tambahnya.
Kemudian untuk syarat pembuatan paspor baru berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir dan dokumen pelengkap yang lain. Selanjutnya untuk anak bayi yang ingin dibuatkan paspor maka terdapat syarat tambahan bagi orang tua. Pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan. “Sama karena kita punya peraturan perundang-undangan. Kalau membuat baru itu perlu membawa KK, KTP, akta lahir atau Ijazah atau buku nikah atau surat baptis. Kalau untuk pembuatan paspor anak otomatis ada penambahan syarat untuk orang tua. Selama ini tidak ada kendala yang berarti, kita punya aplikasi M-Paspor. Jadi pemohon paspor ketika ingin mengajukan permohonan paspor dapat melihat kuota yang disediakan,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat masih lebih menyukai membuat paspor biasa dibanding paspor elektronik. Harga paspor biasa sebesar 355.000, untuk harga elektronik paspor sebesar 655.000. “Mereka yang akan memilih tanggal dan jam kedatangan. Kendalanya adalah karena animo masyarakat Indonesia khususnya di Karawang dan sekitarnya tinggi, sering mereka tidak kebagian kuota. Masyarakat yang memohon paspor tapi tidak kebagian kuota, kita ada pilihan paspor biasa dan elektronik paspor. Paspor biasa menjadi favorit karena masih cukup banyak pemohonnya. Paspor biasa ini harganya murah 355.00, kalau elektronik paspor 655.000 tapi fungsi dan kegunaannya jauh lebih bagus yang elektronik,” lanjutnya.
Keuntungan mempunyai e-paspor berupa tanpa perlu melewati proses imigrasi ketika di bandara, ke dua dapat bebas visa di beberapa negara. Kemudian di dalam e-paspor keamanan biodata pemilik lebih terjamin. “Kalau elektronik paspor, mereka bisa langsung lewat autogate di bandara tanpa imigrasi lagi. Kedua ada beberapa negara yang membebaskan paspor Indonesia ketika memiliki elektronik paspor tanpa apply visa, salah satunya negara Jepang. Sisi lain, elektronik paspor yang di dalamnya berisi cip biodata. Satu fitur yang sudah di tanamkan juga di paspor negara lain untuk keamanan, artinya dari segi keamanan dan standar internasionalnya lebih bagus. Sehingga sering terjadi juga yang bersangkutan apply visa di salah satu kedutaan besar negara lain menjadi keuntungan,” paparnya.
Kuota yang disediakan untuk paspor biasa dan e-paspor ada sebanyak 120 sehari. Jika masyarakat yang telah mempunyai paspor biasa masih dapat mempunyai paspor elektronik dengan cara melakukan pergantian paspor. “Kuota kita per hari 120, per bulan kita melayani hampir 4.000 pemohon. Elektronik paspor sama kuotanya, bahkan jika kuota tidak mencukupi maka akan kita tambahkan lagi untuk kuota yang elektronik. Pasti harus mengganti paspor, ketika ingin mengganti elektronik hanya membawa KTP dan paspor lama. Masa aktif elektronik paspor sama selama 10 tahun,” terangnya.
Wiwik (66), warga Purwakarta mengaku jika pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi Karawang telah bagus. Kemudian ia pun menyatakan jika semua petugas imigrasi ramah. Ia membuat paspor biasa dengan tujuan untuk keberangkatan umroh. Meski begitu ketika proses pembuatan ia mengalami kendala berupa nama yang tidak sesuai antara akta kelahiran dengan KTP dan KK. “Menurut saya sudah bagus untuk pelayanannya. Saya ingin ikut umroh di akhir bulan Juli. Tadi ada perbedaan nama di akta kelahiran dengan di KTP dan KK, solusinya saya diminta untuk membuat akta baru. Saya tinggal di Purwakarta tapi saya lahir di Yogyakarta. Datang ke sini ditemani dengan travel umroh. Petugasnya ramah-ramah juga,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button