Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap
PURWAKARTA, RAKA – Seorang pelajar berinisial RD (17) yang disebut-sebut sebagai anak dari pedangdut Lilis Karlina, ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Anak dari pedangdut yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu, sebelumnya juga pernah ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang pada bulan Maret tahun 2023 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan seorang anak dibawah umur karen diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia menyebut, anak di bawah umur itu mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Laki-laki berinisial RB ini bekerjasama dengan anak dibawa umur ini ditugaskan untuk mengedarkan narkotika. Jadi anak dibawah umur ini sebagai kurir untuk mengantarkan paket-pekat narkotika jenis sabu sesuai titik yang dikirimkan DPO RB ini. Pada saat itu, anak dibawah umur tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucapnya dalam konferensi pers, Jum’at (21/6).
Edwar menjelaskan, usai dilakukan penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 10,28 gram dan satu unit handphone untuk bertransaksi. “Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menemukan satu buah timbangan serta plastik-plastik kecil yang digunakan untuk mengedarkan narkotika berikutnya,” jelasnya.
Anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak tersebut bakal dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku. “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Edwar juga menyebutkan bahwa anak tersebut sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2023 dengan kasus yang sama. “Jadi anak ini pernah kita amankan dan di tahan pada tahun 2023. Beberapa bulan setelah bebas kemudian anak ini melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (yat)