Dukung Tren Nikah Hemat, Bupati Purwakarta Bakal Bangun Gedung KUA Pondoksalam yang Lebih Representatif
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana memindahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondoksalam ke lokasi yang lebih representatif.
Langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seiring meningkatnya minat warga melaksanakan akad nikah di kantor KUA.
Saat ini, keberadaan KUA Pondoksalam sudah kurang ideal karena berada di kawasan dengan akses jalan yang sempit.
Baca Juga: Gelar OSN Tingkat Kabupaten, Dua SDN di Purwakarta Jadi Pusat Kompetisi Sains Digital
Kondisi tersebut kerap menyulitkan masyarakat, terutama rombongan pengantin yang datang menggunakan kendaraan roda empat.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret dengan memproses hibah lahan untuk lokasi pembangunan gedung baru KUA Pondoksalam.
“Kita akan proses hibah tanah untuk pembangunan KUA yang baru agar lebih representatif dan mudah diakses masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Om Zein saat menghadiri kegiatan pernikahan di KUA Pondoksalam.
Menurutnya, pembangunan gedung baru untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi pernikahan, lokasi baru juga untu mengakomodasi kebutuhan kendaraan para tamu dan keluarga pengantin.
Rencana relokasi ini sejalan dengan meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap program nikah hemat yang berlangsung di KUA. Program tersebut menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk resepsi.
Tonton Juga: EKSKUL UNIK TAPI JUARA! RAHASIA SMK LENTERA BANGSA DI OLAHRAGA TEROMPAH
Om Zein menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan fasilitas KUA yang layak menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Berharap kedepannya pelayanan KUA Pondoksalam dapat semakin optimal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan maupun mengurus administrasi pernikahan. (yat)



