HEADLINE

Warga Jangan Ragu Lapor Polisi

Jika Temukan Penjual Tramadol Ilegal

KARAWANG, RAKA- Mengenai obat tramadol ilegal yang dijual di warung-warung, kepolisian Kabupaten Karawang meminta masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolres. Dengan adanya laporan dari masyarakat tentunya pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin melalui anggotanya mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada penjualan narkoba ataupun obat-obatan ilegal ke Lapor Pak Kapolres. Karena dengan pelayanan Lapor Pak Kapolres, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjutinya. Baik itu narkoba, kriminal atau pun yang lainnya. “Layanan Lapor Pak Kapolres ini akan otomatis masuk ke kita dan laporan tersebut pastinya akan lengkap dengan datanya. Baik itu tempat, si pelapor dan lainnya, karena ketika mau lapor melalui layanan tersebut, si pelapor akan diberikan pom yang harus diisi dengan benar dan detail,” terangnya, Selasa (30/7).
Menurutnya, adapun terkait laporan penjualan obat tramadol di daerah Cikampek, pihak kepolisian akan segera melakukan kroscek kelapangan untuk menggali informasi lebih lanjut agar tindakan yang dilakukan tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan. “Karena laporannya masih setengah informasi, tidak diketahui siapa penjual, di mana yang jualnya, maka kita akan mendalami terlebih dahulu. Kalau informasinya sudah lengkap baru kita akan segera melakukan tindakan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button