PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengujian dan evaluasi kinerja terhadap pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 7 hingga 8 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan kepala BKPSDM Purwakarta, Wahyu Wibisono.
“Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II,” kata Wibi saat ditemui di Taman Mayar Datar, lingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (5/8).
Selain uji kompetensi, sambung Wibi, Pemkab Purwakarta juga akan melakukan evaluasi kinerja kepada tiga orang JPT. Adapun diantaranya yakni Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP. “Jadi, dari 26 orang JPT, tiga orang diantaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja,” ujar Wibi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja itu akan melibatkan tim panitia seleksi (Pansel) yang diantaranya adalah Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, dua orang akademisi, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan terakhir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta (Ketua Pansel). “Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini sudah ditempuh jauh hari serta sudah mendapatkan rekomendasi KASN, BKN, Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Kemudian, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah,” pungkasnya. (yat)