TIRTAMULYA, RAKA- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang tegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) serta mewajibkan siswa-siswi untuk membeli LKS. Adapun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya yang diduga menjual dan mewajibkan siswa-siswi yang menjual LKS Disdik akan memberikan teguran kepada pihak sekolah.
Plt. Kepala Disdik Kabupaten Karawang Cecep Mulyana mengatakan, bahwa Disdik Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat edaran bahwa sekolah di Kabupaten untuk tidak menjual dan tidak boleh mewajibkan siswa-siswi untuk membeli LKS. “Nanti kalau ada data seperti itu (sekolah yang menjual LKS dan mewajibkan siswa untuk membeli LKS) nanti saya akan tindaklanjuti,”terangnya, pada Radar Karawang, Selasa (3/9).
Hal senada apa yang disampaikan Kepala Bidang Pendidikan (Dikdas) Disdik Kabupaten Karawang Yanto, bahwa Disdik Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat edaran bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual LKS. “Siswa boleh membeli LKS tetapi tempat di luar sekolah dan siswa-siswi tidak boleh diwajibkan untuk membeli LKS,” tegasnya.
Menurutnya, ada pun SMPN 1 Tirtamulya yang diduga menjual dan mewajibkan siswa-siswi untuk membeli LKS, maka Disdik Kabupaten Karawang akan memberikan teguran kepada pihak sekolah. ” Nanti kami akan memberikan teguran kepada pihak sekolah yang menjual dan kewajiban siswa-siswi untuk membeli buku LKS,” tutupnya. (zal)
“Siswa boleh membeli LKS tetapi tempat di luar sekolah.” Plt. Kepala Disdik Kabupaten Karawang Cecep Mulyana