HEADLINE

Titik Terang Mayat Pelajar di Nagrikaler

PURWAKARTA, RAKA – Teka-teki kasus penemuan mayat pelajar berinisial DS (16) di sebuah tempat sampah yang berada di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan  Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (1/10) terpecahkan. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan para pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kurang dari 2 kali 24 jam Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 8 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni ASS alias M (17) Anak Berkonflik Hukum dan MRN alias D (19). Kedua tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit,” ucapnya saat konferensi pers, pada Jumat, (4/10).

Lilik menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban berjanjian di media sosial Instagram untuk mengadakan perkelahian 3 lawan 3 dilokasi yang telah disepakati yakni di daerah Sukarata, Kabupaten Purwakarta.
“Adapun dari masing-masing yang janjian untuk tersangka dan ABH merupakan kelompok motor Wisata Malam, sedangkan dari korban ini merupakan kelompok motor Warcil,” jelasnya.

Lebih lanjit, Lilik menuturkan, setelah kedua belah pihak bertemu, pihak korban langsung putar arah sambil mengacungkan celurit menuju jalan Ibrahim Singadilaga dikarenakan melihat jumlah pihak tersangka yang lebih dari 3 orang. Sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit.

“Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik, posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” tuturnya.

Setelah melihat korban terjatuh, sambung Lilik, tersangka dan ABH langsung putar arah kembali ke arah perempatan H. Iming dengan kecepatan tinggi.

“Korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan luka dibagian sikut lengan kiri yang diduga akibat terjatuh dari sepeda motor. Untuk penyebab kematian korban kami masih menunggu hasil autopsi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, sebuah helm warna hitam, dua buah handphone merk Vivo, sebuah pakaian korban dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda beat berwarna hitam.

“Untuk pelaku dan ABH ini kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yat)

Korban: Pelajar berinisial DS (16)
Tersangka: ASS alias M (17) dan MRN alias D (19)
TKP: Tempat sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Purwakarta
Penyebab kematian: Masih menunggu hasil autopsi

Related Articles

Back to top button