Cegah Pelanggaran Pilkada, KPU Gelar Penyuluhan Hukum
PURWAKARTA, RAKA – Pengetahuan masyarakat yang kurang tentang hukum membuka peluang pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk itu, sejumlah lembaga di Purwakarta berkolaborasi melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Penyuluhan hukum ini akan digelar di 17 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hari pertama, kami di Kecamatan Campaka berlokasi di Aula Desa Cijunti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana, Jum’at (11/10).
Ia menyebut pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara maraton selama 17 hari, tepatnya dari tanggal 9 hingga 31 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diisi oleh narasumber unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Bawaslu. Adapun tujuan dari penyuluhan hukum dimaksudkan agar semua pihak memahami regulasi untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024. Terlebih, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah yang berada di tingkat desa dibanding pihaknya di tingkat kabupaten.
“Para peserta ini lah garda terdepan bertemu dengan masyarakat selaku pemilih. Di sana ruang-ruang untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang pilkada,” kata Dian.
Penyuluhan menyasar berbagai elemen masyarakat di tingkat kecamatan dari berjumlah sembilan orang per desa. Meliputi, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa dan jajarannya. Dian berharap peserta turut mengedukasi masyarakat lainnya.
Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos menyebutkan beberapa larangan dalam tahapan kampanye. Di antaranya, mempersoalkan Pancasila dan lambang negara, melakukan kampanye di luar jadwal, politik uang hingga menghina ras agama atau suku. “Masyarakat juga dilarang melakukan ancaman kekerasan, menyebar fitnah, kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Kemudian, dilarang melibatkan aparat pemerintahan dalam kampanye seperti ASN, polisi, tentara dan sebagainya,” ujarnya.
Selain menguatkan pengetahuan masyarakat, Binos juga menyoroti penegakan hukum dalam Pilbup. “Dua-duanya penting, pengetahuan masyarakat perlu diperkuat, demikian halnya penegakan hukum perlu dipertegas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta Yusup Suprianto menekankan perihal netralitas aparat pemerintahan dalam Pilbup 2024.
Ia meminta setiap lembaga perlu memastikan pegawai mereka tidak melanggar netralitas. Ia menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terutama, dalam Pasal 71 ayat (1).
“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (yat)