HEADLINE

Puluhan Ribu Dokumen Nikah Kadaluarsa Dibakar

PURWAKARTA, RAKA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, memusnahkan dokumen nikah yang sudah kadaluarsa dengan cara dibakar.

Pemusnahan dokumen nikah dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi, di halaman Kantor Kemenag Purwakarta pada Senin (28/10).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi mengatakan pemusnahan dokumen nikah berdasarkan Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor : B-9599/Kw.10/VI/HM.01/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang persetujuan penghapusan barang milik negara (BMN) dengan cara dimusnahkan berupa dokumen pencatatan nikah.

“Pemusnahan ini dilaksanakan bersama dan disaksikan pihak-pihak berwenang, seperti pihak kepolisian dan utusan perwakilan Kantor Kanwil Kemenag Jawa Barat,” kata Hanif usai kegiatan pemusnahan, Senin (28/10).

Hanif menjelaskan, dokumen nikah yang dimusnahkan diantaranya, Blangko Dokumen Pencatatan Nikah, Buku Nikah (model NA), Duplikat Buku Nikah, Akta Nikah (model N), Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

“Model NA sebanyak 21.752 pasang, model DN 1.998, model N 7.445 dan model NB sebanyak 7.445 buah buku. Dokumen ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Hanif.

Hanif mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan agar dokumen nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan dan penggandaan buku nikah.

“Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengharapkan, pemusnahan dokumen nikah tersebut dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara. Sehingga, dokumen nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya.(yat)

Dokumen yang dibakar
Buku Nikah: 21.752 rangkap
Akta Nikah 7.445 rangkap
Daftar Pemeriksaan Nikah: 7.445 rangkap

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button